SOKOGURU - Ribuan koperasi desa sedang bersiap menyambut pencairan modal usaha dari program Koperasi Merah Putih lewat Himbara mulai 1 Juli 2025. Tapi hati-hati, karena banyak koperasi gagal lolos hanya karena kesalahan pengurusnya sendiri.
Sumber dari Kemenkop UKM menyebut bahwa beberapa kekeliruan administratif dan struktur bisa langsung menggugurkan koperasi dari daftar pencairan, meski akta sudah jadi dan niat sudah ada.
7 Kesalahan Pengurus Koperasi yang Paling Sering Terjadi
Pengurus Masih ASN atau Perangkat Desa Aktif
Dana hanya diberikan jika seluruh pengurus utama (ketua, bendahara, sekretaris) bukan ASN/perangkat desa.
Baca Juga:
Belum Punya Akta Koperasi yang Sah dan Terverifikasi
Harus mengurus akta koperasi yang diinput oleh notaris resmi ke sistem Kemenkop.
Tidak Mendaftar NIB (Nomor Induk Berusaha)
Tanpa NIB, koperasi dianggap belum sah sebagai badan hukum usaha.
Pengurus Ganda di Beberapa Koperasi
Satu nama tak boleh jadi pengurus di lebih dari 1 koperasi. Sistem akan mendeteksi otomatis!
Tidak Menyertakan Rencana Usaha yang Jelas
Dana tidak akan cair jika koperasi tidak menunjukkan rencana penggunaan dana modal usaha.
Terlambat Menginput ke Sistem OSS & Kemenkop
Ada tenggat waktu hingga akhir Juni. Setelah itu, koperasi tidak bisa ikut gelombang pencairan awal.
Tidak Koordinasi dengan Pemerintah Desa atau Kecamatan
Meski independen, koperasi tetap perlu mendapat rekomendasi atau verifikasi wilayah untuk pencairan.
Contoh Kasus Nyata
Menurut penelusuran Antaranews dan akun Instagram resmi @kemenkopukm, ada koperasi yang sudah punya akta dan anggota lengkap, namun gagal dapat dana karena ketuanya masih tercatat sebagai staf desa. Hasilnya: koperasi tersebut digugurkan sistem pencairan.
Tips Agar Dana Bisa Cair Tanpa Kendala
Segera cek ulang status pengurus: pastikan bukan ASN/perangkat desa
Koordinasi dengan notaris koperasi untuk akta dan NIB
Unggah semua dokumen ke OSS dan sistem Kemenkop sebelum 30 Juni 2025
Simpan bukti legalitas dan pengesahan untuk validasi cepat
Buat rencana usaha koperasi dan lampirkan dalam pengajuan
Kesimpulan
Jangan sampai usaha masyarakat gagal berkembang hanya karena kesalahan administratif. Periksa ulang struktur dan legalitas pengurus koperasi hari ini juga sebelum pengajuan ke Himbara dibuka resmi pada 1 Juli 2025.(*)